Apresiasi Raperda Tanah Telantar Sukabumi, Korsa Cikidang dan Aktivis Desak Pelibatan Publik demi Keadilan Agraria

Oplus_0

SUKABUMI – radar-nisantara.com Koalisi Rakyat Bersatu (Korsa) Cikidang memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kawasan dan Tanah Telantar.

Kehadiran regulasi ini dinilai membawa angin segar dan harapan baru bagi terwujudnya penataan penguasaan serta kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan, khususnya bagi masyarakat petani.

Meski menyambut baik, Ketua Korsa Cikidang, Imran Firdaus, memberikan catatan kritis terkait minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya pelibatan publik yang lebih luas agar aturan turunan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan riil di lapangan.

“Pertama kita apresiasi atas penetapan raperda tersebut, walaupun dalam proses rancangannya minim partisipasi publik. Setidaknya ada harapan tentang keberpihakan dalam penataan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil,” ujar Imran Firdaus.

Mengingat minimnya keterlibatan masyarakat sebelumnya, Imran mendorong pemerintah daerah untuk segera menggelar forum diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) sebelum aturan teknis ditetapkan. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen—mulai dari organisasi petani, akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku usaha perkebunan—sangat penting sebagai referensi tambahan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

“Karena proses pembuatan raperdanya minim partisipasi publik, maka bagusnya harus ada FGD tentang perda tersebut, sehingga ada masukan dari berbagai pihak untuk menjadi referensi tambahan ketika aturan turunannya diputuskan dalam bentuk Peraturan Bupati,” katanya.

Korsa Cikidang juga menyoroti kondisi perkebunan besar swasta di Kabupaten Sukabumi yang mayoritas berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan data penilaian dari Dinas Pertanian Bidang Perkebunan, dari 48 perkebunan swasta yang dievaluasi, terdapat 4 perkebunan masuk kategori kurang sekali (Kelas V), 7 perkebunan kategori kurang (Kelas IV), dan 22 perkebunan kategori sedang (Kelas III).Sisanya diklasifikasikan masuk kategori baik (Kelas II) dan baik sekali (Kelas I).

Namun, Imran mengingatkan bahwa status kelas tersebut baru menggambarkan pemanfaatan lahan secara administratif dan belum mencerminkan kepastian hukum terkait aktif atau tidaknya masa berlaku HGU. Korsa meminta agar mekanisme penyelesaian untuk lahan telantar diatur secara spesifik dan tidak tumpang tindih.

“Cuma menjadi catatan penting adalah HGU atau HGB yang terlantar dan sudah berakhir haknya skema penyelesaiannya seperti apa, dan HGU atau HGB terlantar tetapi masih aktif penataannya bagaimana,Mekanismenya harus dibedakan.Ini yang harus diatur dengan jelas dan terang, jangan abu-abu,” tegas Imran.

Lebih lanjut, ia mendesak agar penilaian kelas kebun tiga tahunan yang dijadwalkan kembali pada tahun 2027 mendatang berjalan objektif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar formalitas administrasi perusahaan.

Aktivis Reforma Agraria Tagih Solusi Nyata Eks HGU PTPN

Senada dengan Korsa Cikidang, para aktivis reforma agraria di Sukabumi juga menaruh harapan besar agar Perda ini mampu menjadi solusi konkret atas konflik agraria yang menahun. Salah satu kasus krusial yang disorot adalah status hukum lahan eks HGU PTPN yang hingga kini masih menggantung tanpa kepastian.

Secara ketentuan perundang-undangan, lahan eks HGU tersebut sudah tidak dapat diperpanjang lagi karena telah melewati dua kali periode perpanjangan.

“PERDA harus memberikan solusi nyata terhadap beberapa kasus agraria seperti lahan eks HGU PTPN yang memiliki karakteristik tersendiri.

Sampai saat ini masih menggantung tanpa kepastian hukum. HGU sudah habis, tetapi secara undang-undang tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah mengalami dua periode perpanjangan,” papar salah satu aktivis reforma agraria.

Para aktivis menegaskan bahwa Perda ini harus berlaku adil dan menjadi instrumen penyelesaian konflik tanpa tebang pilih, baik terhadap lahan HGU yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah.

Demi transparansi, mereka juga meminta agar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi ke depan tidak hanya diisi oleh jajaran birokrat, melainkan wajib menyertakan unsur masyarakat sipil dan akademisi.

Redaktur: Fauzan Latif Adam