SUKABUMI — RADAR NUSANTARA.COM Di tengah komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemudahan legalitas usaha kini menjadi prioritas utama. Menyikapi kebutuhan tersebut, layanan pengurusan legalitas bisnis kini menawarkan solusi kilat lewat program pembuatan PT Perorangan yang selesai hanya dalam waktu 1 hari.
Layanan ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi yang rumit, memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha perorangan untuk meningkatkan status hukum bisnis mereka menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan cepat, aman, dan efisien.
Biaya Terjangkau dan Paket All-in
Dengan biaya paket sebesar Rp 1,5 juta, pelaku usaha sudah mendapatkan paket lengkap dokumen legalitas utama serta fasilitas operasional pendukung. Dokumen-dokumen hukum penting yang didapatkan oleh pemilik usaha meliputi:
Sertifikat Pendirian dari Kemenkumham
Surat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham
NPWP Perusahaan
NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan
SKT Pajak, BPS, dan K3L
Akses akun resmi operasional (Email, Akun AHU, Akun OSS, dan Akun Coretax)
Selain dokumen legalitas di atas, biaya tersebut sudah mencakup berbagai bonus kebutuhan branding dan administrasi fisik maupun digital, seperti pembuatan Logo Perusahaan, Stempel, Kop Surat, Soft File Dokumen, hingga penutupan Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Keamanan Transaksi: Bayar Setelah Dokumen Jadi
Salah satu keunggulan utama dari layanan yang ditawarkan ini adalah sistem pembayarannya yang dinilai sangat aman bagi konsumen. Pelaku usaha tidak perlu khawatir akan risiko penipuan, karena layanan ini menerapkan kebijakan “Bayar Setelah Dokumen Jadi”. Konsumen baru wajib melakukan pelunasan setelah seluruh berkas legalitas selesai diproses dan diverifikasi keabsahannya.
Bagi para pelaku usaha atau UMKM yang ingin berkonsultasi lebih lanjut atau segera melegalkan bisnisnya menjadi PT Perorangan, layanan ini dapat diakses langsung secara daring melalui kontak WhatsApp resmi di nomor 0858-6402-5227 atas nama Fauzan Latif Adam.
Ref












