Polri  

Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun, Polri Naikkan Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

JAKARTA – RADAR NUSANTARA.COM Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah Kortastipidkor Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana terkait manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok. Praktik culas tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada perekonomian nasional dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Resmi Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

“Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Irjen Pol. Totok dalam keterangannya di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Fokus Penelusuran dan Pemulihan Aset

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dalam proses penyidikan ke depan, Polri akan fokus pada beberapa aspek krusial, antara lain:

Penelusuran Aliran Dana: Melacak jejak transaksi mencurigakan untuk membongkar jaringan TPPU.

Pemeriksaan Ahli: Memperkuat pembuktian secara ilmiah terkait spesifikasi batu bara.

Pendalaman Pihak Terlibat: Mendalami keterlibatan pihak lain maupun korporasi yang terlibat dalam rantai pasok tersebut.

Pemulihan Aset: Mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa jajarannya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum ini. Pihaknya juga berkomitmen melakukan kolaborasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk memastikan perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh dan transparan.

Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah demi menjamin akuntabilitas serta melindungi kepentingan negara.

Redaktur: Fauzan Latif Adam