JAKARTA – RADAR NUSANTARA.COM Sebuah surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang bersifat “Rahasia” beredar di ruang publik. Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia ini berisi instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional.
Poin Utama Instruksi
Dalam surat tersebut, Kejagung menyoroti adanya proses penegakan hukum terhadap pejabat atau aparatur negara yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan marwah institusi, jajaran Kejaksaan di seluruh daerah diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pemantauan Intensif: Melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Deteksi Dini: Mengoptimalkan deteksi dini dan menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, serta komprehensif terkait setiap perkembangan yang bersifat strategis.
Pengamanan: Memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai dengan tingkat kerawanan di wilayah masing-masing.
Pengawasan Melekat: Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari komentar atau pendapat yang tidak sesuai dengan prosedur.
Komunikasi Publik: Melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi dengan instansi terkait jika terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Seluruh jajaran diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas secara profesional, objektif, serta menghindari perbuatan tercela. Setiap perkembangan penting wajib segera dilaporkan kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.
Surat ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung, serta jajaran pejabat tinggi lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait beredarnya dokumen bersifat rahasia tersebut di ruang publik.
Redaktur: Fauzan Latif Adam












