SUKABUMI, RADAR NUSANTARA.COM – Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugrah Jaya Agung (AJA) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian setelah H. Dede Ola memenuhi panggilan klarifikasi Satreskrim Polres Sukabumi. Ia meminta riwayat penguasaan dan peralihan lahan yang berada di kawasan Blok Panyawelan atau Batu Sapi itu ditelusuri secara menyeluruh.
Dede menjalani klarifikasi pada Jumat (9/10/2026) terkait laporan yang menurut keterangannya diajukan PT Gaharu Delapan Delapan Property atas dugaan penyerobotan lahan.
Di tengah proses tersebut, Dede menyampaikan bahwa dirinya telah menggarap lahan itu sejak 2001. Ia mengaku memiliki dokumen yang berkaitan dengan riwayat penggarapan, termasuk Surat Pernyataan Hak (SPH) dari PT AJA, serta saksi yang dapat memberikan keterangan.
“Saya akan mengikuti proses hukum dan menyampaikan bukti yang saya miliki. Riwayat penguasaan lahan ini perlu diperiksa secara menyeluruh agar persoalannya menjadi jelas,” ujar Dede, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Dede, persoalan yang dihadapinya bukan semata-mata mengenai siapa yang saat ini mengklaim atau menguasai lahan, melainkan juga menyangkut riwayat penggarapan dan proses peralihan hak yang terjadi sebelumnya.
Mempertanyakan Peralihan Hak atas Tanah
Dede mengungkapkan, sejak mulai menggarap lahan pada 2001, ia mengaku tidak pernah mengalihkan garapannya kepada PT Wijaya Karya (Wika) maupun PT Gaharu.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan proses yang kemudian membuat lahan tersebut dikaitkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Gaharu.
Ia berpandangan, riwayat peralihan dari PT AJA kepada PT Wika hingga pihak yang kini mengklaim lahan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan mengenai penyelesaian garapan pihak terdahulu juga perlu mendapatkan kejelasan.
“Yang ingin saya ketahui adalah bagaimana prosesnya hingga terbit SHGB tersebut, sementara menurut saya, garapan yang saya kelola tidak pernah dialihkan kepada pihak-pihak itu,” ungkapnya.
Dede menyatakan siap menunjukkan dokumen dan menghadirkan saksi untuk mendukung keterangannya. Ia berharap bukti tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan dalam mengurai riwayat lahan yang dipersoalkan.
Meski demikian, klaim mengenai penggarapan dan proses peralihan tanah tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, termasuk data pertanahan dan perjanjian yang berkaitan dengan objek lahan.
Mendorong Penelusuran Secara Menyeluruh
Dede menilai kejelasan status tanah penting agar persoalan yang berkembang dapat ditangani secara tepat. Ia meminta dasar penerbitan SHGB, riwayat hak atas tanah, serta dokumen pengalihan garapan ditelusuri oleh pihak yang berwenang.
Ia juga menegaskan tidak bermaksud menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia menyatakan akan mengikuti tahapan yang berjalan dan memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.
Dede berharap penyelesaian perkara mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum.
“Saya tidak ingin menyimpulkan sendiri. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen, saksi, dan proses hukum agar persoalan ini terang,” katanya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Gaharu Delapan Delapan Property, PT Wika, maupun PT AJA mengenai keterangan Dede. Penjelasan Satreskrim Polres Sukabumi terkait pokok laporan dan perkembangan penanganan perkara juga masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Perlu ditegaskan, laporan dugaan tindak pidana bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Kepastian mengenai dugaan pidana dan status hukum lahan harus ditentukan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
(Lutfi)












