Cegah WNA Overstay, Imigrasi Sukabumi Luncurkan SIWALIT dengan Notifikasi Otomatis

SUKABUMI, RADAR-NUSANTARA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi meluncurkan SIWALIT (Sistem Warning Alert Izin Tinggal), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mencegah warga negara asing (WNA) melewati batas masa berlaku izin tinggal.

Melalui sistem ini, penjamin atau WNA akan menerima notifikasi otomatis melalui email dan WhatsApp pada H-7 dan H-3 sebelum izin tinggal berakhir, sehingga perpanjangan dapat dipersiapkan lebih awal.

Inovasi tersebut hadir di tengah masih ditemukannya kasus overstay di wilayah Sukabumi. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Sukabumi, terdapat tujuh kasus pada 2025 dan enam kasus lainnya selama Januari hingga April 2026.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Boyke Panggabean, yang menggagas SIWALIT, menjelaskan bahwa sejumlah kasus terjadi akibat kelalaian dalam mengingat atau menghitung masa berlaku izin tinggal.

Menurutnya, sistem peringatan dini ini diharapkan dapat membantu mencegah pelanggaran sebelum terjadi, sekaligus memudahkan penjamin memenuhi kewajibannya.

SIWALIT mencakup tiga jenis izin tinggal, yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengimbau para penjamin WNA di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan alamat email serta nomor WhatsApp yang terdaftar tetap aktif agar notifikasi dapat diterima tepat waktu.

Ke depan, Imigrasi Sukabumi berencana menyosialisasikan SIWALIT kepada perusahaan, sponsor, dan lembaga pendidikan. Aplikasi tersebut juga disiapkan untuk menjadi percontohan bagi kantor imigrasi lainnya.

(Lutfi)