BGN Hentikan Sementara Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Terkait Laporan Dana Harian

SUKABUMI, RADAR-NUSANTARA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional khusus terhadap 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi. Kebijakan tersebut mencakup 54 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan empat SPPG di Kota Sukabumi.

 

Penghentian operasional dijadwalkan mulai berlaku pada 2 November 2026. Sanksi administratif tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan BGN.

 

Berdasarkan surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, tindakan tersebut diberikan kepada SPPG yang tidak mengunggah LPDH atau hanya menyampaikan laporan maksimal lima kali dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5 hingga 28 Oktober 2026.

 

Dalam ketentuan BGN, setiap Hari Pelayanan Efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra wajib menyusun serta mengunggah laporan penggunaan dana melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

 

Pelaporan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi, baik dari sisi format maupun substansi, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana operasional.

 

Selain penghentian kegiatan pelayanan, kebijakan tersebut juga mencakup penghentian seluruh hak operasional bagi SPPG yang masuk dalam daftar sanksi. Status pemberhentian baru dapat dicabut setelah masing-masing unit menyelesaikan kewajiban penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan.

 

Di wilayah Kabupaten Sukabumi, SPPG yang tercantum dalam daftar tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, hingga Nagrak.

 

Sementara itu, empat SPPG di Kota Sukabumi yang turut dikenai sanksi berada di wilayah Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu.

 

Dalam surat tersebut, BGN juga mengatur penyelesaian kewajiban pembayaran melalui Virtual Account (VA). Kepala SPPG diwajibkan menuntaskan seluruh proses pembayaran untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan dalam batas waktu 1 x 24 jam.

 

Selanjutnya, apabila operasional kembali berjalan, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta perwakilan yayasan atau mitra tetap diwajibkan melaksanakan penyusunan dan pengunggahan LPDH secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.

 

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemenuhan gizi tidak hanya berkaitan dengan distribusi dan pelayanan makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga menuntut kedisiplinan administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

Meski demikian, pemberhentian operasional yang ditetapkan BGN merupakan sanksi administratif terkait kewajiban pelaporan. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti adanya penyalahgunaan dana oleh SPPG yang tercantum dalam daftar.

 

Hingga informasi ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak BGN maupun pengelola SPPG terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut penghentian operasional dan proses pemenuhan kewajiban administrasi masing-masing unit.(Lutfi)