Bupati Sukabumi Terima Aset Rampasan Negara dari KPK Senilai Rp1,94 Miliar

SUKABUMI, RADAR-NUSANTARA.COM — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Aset tersebut memiliki nilai estimasi hampir Rp1,94 miliar.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama KPK RI di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Sukabumi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset berbasis digital.

Aset yang diserahkan kepada Pemkab Sukabumi berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, dengan nilai estimasi mencapai hampir Rp1,94 miliar.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, hibah tersebut bukan sekadar pengalihan pengelolaan aset, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara baik.

“Kami berkomitmen bahwa penyerahan hibah barang milik negara ini tidak hanya sekadar menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.

Menurutnya, kehadiran aplikasi SIMPATIK juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola aset melalui sistem digital.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengatakan, aset tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami dari KPK menyerahkan kembali aset milik negara ini yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh oknum pelaku korupsi untuk dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Asep Guntur menambahkan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Silakan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Penyerahan aset tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara agar dapat kembali memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

(Lutfi)