Penuhi Panggilan Satreskrim Polres Sukabumi, Dion Mustapa Berikan Klarifikasi

SUKABUMI, RADAR NUSANTARA.COM — Muhammad Dion Mustapa mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi guna memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Tahsin Roy, Dion hadir di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (17/9/2026) untuk memberikan keterangan langsung kepada penyidik.

Usai pemeriksaan, Muhammad Tahsin Roy menyatakan bahwa pihaknya kooperatif memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah tadi sudah kita menjalani proses pemeriksaan dan sudah mengklarifikasi atau menjawab beberapa pertanyaan penyidik. Jadi, secara normatif tentu kami menghormati setiap proses hukum,” ujar Roy.

Roy memastikan pihaknya akan terus mendampingi Dion selama proses penyidikan berlangsung.

Terkait langkah berikutnya, ia menyebutkan hal itu akan dibahas lebih lanjut bersama kliennya.

Bahkan, jika nantinya tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini, pihak kuasa hukum berencana meminta agar kasus tersebut dihentikan.

“Saya kira kalau memang tidak ditemukan unsur atau peristiwa pidananya, kita akan minta perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, Roy juga mengklarifikasi bahwa bentuk pendampingan hukum yang diberikan murni bersifat personal untuk kliennya dan tidak membawa atribut organisasi tertentu.

“Yang kedua, kami ingin menyampaikan bahwa dalam hal ini murni pendampingan terhadap klien kami,” imbuhnya.

Di sisi lain, laporan kepolisian yang memicu pemeriksaan ini sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, yakni Efri Darlin M Dachi bersama Sep Radi Priadika, ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (31/8/2026).

Efri menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di platform Facebook, yang diduga berkaitan dengan rangkaian acara hari ulang tahun (anniversary) GRIB Jaya pada 30 Agustus 2026.

“Kita datang ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian salah satu rekan atau pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Saudara Sep Radi Priadika,” kata Efri saat itu.

Menurut Efri, persoalan ini bermula dari unggahan akun Facebook berinisial H yang kemudian direspons dengan komentar oleh akun berinisial DM dan Z.

Pihaknya lapor ke polisi agar pokok permasalahan ini bisa menjadi jelas, sekaligus memastikan apakah isu tersebut melibatkan ranah organisasi atau murni masalah pribadi.

“Kami juga harus minta klarifikasi, dan kami tadi sudah sampaikan kepada penyidik agar ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparansi,” tambahnya.

Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan di kepolisian. Kehadiran terlapor dalam pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk kesalahan, dan penentuan unsur pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam.

(Lutfi)