SUKABUMI – RADAR NUSANTARA.COM Beberapa bulan belakangan, masyarakat disuguhkan berbagai dinamika politik di tanah air. Salah satu yang menyita perhatian adalah terungkapnya dugaan kasus penguasaan tanah negara oleh oknum Kementerian ATR/BPN yang diserahkan kepada oligarki demi memuluskan gurita bisnis mereka. Ironisnya, di tengah keterlibatan beberapa oknum pejabat ATR/BPN—bahkan ketika Menteri Nusron Wahid sempat mangkir dari panggilan KPK—masyarakat masih harus gigit jari menanti kehadiran negara.
Rakyat kecil yang telah lama memanfaatkan tanah negara menanti kejelasan hak atas tanah melalui program Reforma Agraria. Namun, realitas di lapangan menunjukkan oligarki terus mencaplok tanah negara, membiarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, dalam seminggu terakhir, Presiden Prabowo Subianto yang kerap dicitrakan sebagai sosok “superhero” melakukan perombakan (reshuffle) pada sejumah pejabat kementerian, lembaga, hingga pimpinan tertinggi Polri. Salah satu jabatan strategis, yakni Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, kini diamanatkan kepada perwira tinggi Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Sukabumi, menaruh harapan besar agar pejabat baru ini mampu membawa solusi nyata yang sesuai dengan amanat konstitusi serta berpihak pada rakyat. Selama ini, rakyat seolah hanya dijadikan objek tanpa adanya realisasi konkret. Drama panjang pencitraan para pejabat dengan slogan “pro-rakyat” kerap berhenti sebagai simbol tanpa bukti nyata.
Menanti Kehadiran Negara untuk Rakyat, Bukan Oligarki
“Apa yang telah diberikan negara kepada rakyatnya?”
Sementara rakyat taat membayar pajak, tata kelola keuangan dan sumber daya negara justru terkesan disetir demi kepentingan oligarki. Masyarakat kini menanti hadirnya pemimpin dan pejabat yang benar-benar memberikan serta melindungi hak-hak rakyatnya.
Pelantikan para pejabat baru ini diharapkan tidak sekadar menjadi lakon dalam “drama politik”, melainkan aksi nyata layaknya superhero di dunia nyata. Cerminan kemajuan suatu bangsa terletak pada terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat demi kesejahteraan yang dijamin oleh undang-undang.
Kini publik menanti kolaborasi konkret antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah—khususnya Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (Bupati Sukabumi) dan Tim Pendataan Tanah Terlantar (yang diketuai Sekda Kabupaten Sukabumi). Bisakah mereka menerbitkan alas hak tanah pada program Reforma Agraria tanpa pengecualian?
Ketika tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB)—baik milik swasta maupun BUMN—telah bertahun-tahun dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, negara harus hadir sebagai pelindung rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada oligarki yang bersembunyi di balik legalitas formal HGU/HGB untuk memperjualbelikan tanah negara.
Sekongkol antara mafia tanah dan oknum ATR/BPN harus menjadi perhatian mendesak bagi jajaran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Rakyat harus dilindungi oleh negara sesuai dengan cita-cita sejarah, simbol Pancasila, dan amanat UUD 1945.
Penulis: Imran Firdaus












