SUKABUMI – RADAR NUSANTARA.COM Alih kelola lahan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berujung gesekan. Proses pengambilalihan yang diwarnai ketegangan ini mendapat perlawanan sengit dari CV Berkah Safar selaku pengelola lama.
Kuasa hukum CV Berkah Safar dari Kantor Hukum Surawisesa, Firmansyah Kusmayadi, secara tegas mempertanyakan keabsahan langkah Disdagin. Ia mengingatkan bahwa instansi pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa di lapangan.
“Yang berhak untuk mengeksekusi satu putusan pengadilan itu adalah pengadilan juga,” ujar Firman, Kamis (29/10/2026).
Objek Sengketa Kabur, Luas Lahan Jomplang
Selain menyoroti prosedur eksekusi, Firman membeberkan kejanggalan krusial terkait objek lahan yang dipersengketakan. Berdasarkan data yang dipegangnya, terdapat perbedaan angka luas lahan yang sangat jomplang.
Dalam perjanjian kerja sama dengan PT Karya Kencana Solusindo (KKS), luas lahan yang tercatat hanya sekitar 890 meter persegi. Padahal, kenyataan di lapangan, area parkir yang selama ini dikelola CV Berkah Safar luasnya mencapai lebih dari 6.000 meter persegi.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pemkab Sukabumi untuk memperjelas titik koordinat dan batas objek yang sebenarnya menjadi sasaran eksekusi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Jadi harus jelas dulu objeknya yang akan dieksekusi, sebelah mana, parkirannya di mana,” tegasnya.
Bantah Terlibat Sengketa dan Sesalkan Pemutusan Kontrak Sepihak
Meski menyatakan menolak eksekusi sepihak tersebut, CV Berkah Safar memastikan diri tetap kooperatif dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun, mereka meminta kejelasan atas nasib investasi serta kontrak kerja sama yang sah.
Firman menyebut perusahaannya telah mengantongi izin dan mengelola parkir tersebut lebih dari satu tahun, dengan masa kontrak yang sejatinya masih panjang hingga tahun 2029. Ia menyesalkan adanya surat pemutusan kontrak sepihak yang tiba-tiba dilayangkan tanpa pemberitahuan dan tidak tercantum dalam amar putusan pengadilan.
“Kami menolak pelaksanaan eksekusi ini. Adapun nanti terkait masalah pengelolaan, kami sebagai warga negara siap dan patuh kepada hukum. Kami betul kalah dalam perkara, tetapi tolong jelaskan pula, objek mana yang sedang dieksekusi?” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa CV Berkah Safar tidak memiliki kaitan langsung dengan konflik antara PT KKS dan Pemkab Sukabumi. Pihaknya meminta agar pemerintah daerah bersikap adil dan tidak menjadikan perusahaan pengelola sebagai tumbal dari sengketa hukum pihak lain.
“Kita tidak ada urusan dengan PT KKS. Tapi ada urusannya dengan Pemda karena yang memberikan izin ke kita adalah Dinas Pasar. Begitu juga dengan KKS, silakan selesaikan, tapi kami jangan dijadikan korban,” pungkasnya.
(Lutfi)












